JAKARTA—Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menilai usulan tarif sertifikasi halal sebesar 10% dari tarif normal masih relatif terjangkau bagi kategori usaha mereka.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]