JAKARTA—Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menilai usulan tarif sertifikasi halal sebesar 10% dari tarif normal masih relatif terjangkau bagi kategori usaha mereka.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]