REKLAMASI TELUK JAKARTA

Tak Ada Maladministrasi di Pulau D

Anitana Widya Puspa
Rabu, 15/11/2017 02:00 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada maladministrasi dalam keluarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top