David Eka Issetiabudi Selasa, 21/11/2017 02:09 WIB
Sebelumnya, kebijakan turunan pelaksanaan paten akan dihadirkan dalam bentuk peraturan presiden. Dalam perkembangan terakhir, Kemenkumham memilih merevisi substansi Pasal 20 UU No. 13/2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]