PENGELOLAAN MINERBA DI SUMBAR

Saatnya Tegas Soal Tambang

Heri Faisal
Jum'at, 24/11/2017 02:00 WIB
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Jumat, 20 Oktober 2017 memerintahkan gubernur Sumbar mencabut IUP 26 perusahaan tambang yang tidak clean and clear atau non-CnC.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top