QANUN SYARIAH DI ACEH

OJK

Ropesta Sitorus
Jum'at, 24/11/2017 02:00 WIB
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Aceh mewacanakan penutupan lembaga perbankan nonsyariah menyusul penerapan qanun atau peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah di daerah istimewa tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top