Upah Tinggi, Penyerapan Tenaga Kerja Makin Dibatasi
Kurniawan A. Wicaksono & Thomas Mola Selasa, 28/11/2017 02:00 WIB
Kehadiran Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan memberikan kepastian terkait dengan kenaikan upah buruh. PP yang menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru