Azizah Nur Alfi & Sri Mas Sari Selasa, 28/11/2017 02:00 WIB
JAKARTASekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menegaskan PT Riau Andalan Pulp and Paper belum mematuhi ketentuan pemulihan fungsi ekosistem gambut sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan