JAKARTA – Bank Indonesia kembali melarang transaksi menggunakan mata uang vitual atau virtual currency, seperti halnya bitcoin, dalam aturan teknologi finansial atau financial technology/tekfin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]