Krizia P. Kinanti/Dini Hariyanti Rabu, 06/12/2017 02:00 WIB
JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agen-agen perbankan yang menjalankan layanan keuangan digital dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif agar lebih bersinergi terutama dalam menjalankan fungsi penyaluran bantuan sosial.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi