KOMISIONER KPPU

Seleksi Oleh DPR Diminta Cepat

David Eka Issetiabudi
Jum'at, 08/12/2017 02:08 WIB
Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UU 5/1999 memang dimungkinkan DPR dan pemerintah memperpanjang masa keanggotaan komisioner lama dalam hal belum adanya komisioner baru.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top