SWASTANISASI AIR DKI

PAM Jaya Tunggu Legal Opinion Kejati

Feni Freycinetia Fitriani
Sabtu, 09/12/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Perusahaan air minum DKI Jakarta (PAM Jaya) belum memastikan langkah hukum terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak banding Pemprov DKI dan operator swasta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA) atas gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top