JAKARTA Upaya perlawanan hukum oleh Setya Novanto yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK melalui jalur praperadilan menemui batu sandungan. Tim pengacara yang diperkuat Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, memilih untuk pamitan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]