Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis (14/12) membatalkan hak korporasi melarang dua insan pekerja dalam satu perusahaan terikat dalam perkawinan seperti pisau bermata dua. Ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang terlibat cinta lokasi, tetapi juga membuat pemberi kerja serba salah.