JAKARTAPemerintah perlu segera menerbitkan peraturan turunan UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang mengatur masa transisi serta menyusun peta jalan baru bagi pekerja migran.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]