JAKARTA Belum lama diterbitkan, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke PT Inalum (Persero) sebagai dasar pembentukan induk usaha BUMN industri pertambangan siap digugat ke Mahkamah Agung oleh sejumlah pihak.