Eddy SL Purba, Anggota Commodity and Futures Research Institute Rabu, 03/01/2018 02:00 WIB
UU No. 32/1997 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 10/2011 tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK), pada 5 Desember 2017 lalu genap berusia 20 tahun. Pertanyaannya, sudah tercapaikah amanat undang-undang tersebut?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pegiat HAM Lakukan Aksi Damai Dalam Rangka Memperingati Hari HAM Sedunia di Jakarta