JAKARTA Perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Air masih tergolong lemah. Berdasarkan data survei terbaru Global Intellectual Property Center, Indonesia berada di rangking 39 dari 45 negara. Bisnis berkesempatan mewawancarai Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris untuk mencari tahu situasi dan kebijakan yang diambil pemerintah terkait hal tersebut. Berikut kutipannya: