David Eka Issetiabudi Selasa, 09/01/2018 02:01 WIB
Alasannya, agar substansi pelaksanaan paten dapat diperbaiki sekaligus realistis untuk dijalankan. Selama ini, muncul banyak polemik dan protes terkait dengan Pasal 20 Undang-Undang Paten yang dianggap sulit untuk diimplementasikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]