JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Amie Hamid, atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan.