PROPERTI DI LAHAN REKLAMASI

Gubernur Diminta Ambil Langkah Konkret

Dimas Novita Sari
Senin, 15/01/2018 02:00 WIB
Kuasa hukum sembilan konsumen PT Kapuk Naga Indah, Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan, di samping meminta pembatalan Hak Guna Bangun (HGB) ke Badan Pertanahan Negara, Gubernur DKI Jakarta sebaiknya memberikan sanksi kepada pengembang di pulau reklamasi yang menyalahi aturan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top