JAKARTA – Perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan minyak raksasa asal Thailand, PTTEP berlanjut, lantaran tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Dalam dan Luar Negeri