JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meminta PT Intan Baruprana Finance Tbk mengubah kembali rencana perdamaian dalam masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]