TAKSI ONLINE

10 Badan Usaha Urus Perizinan di Sumsel

Dinda Wulandari
Kamis, 25/01/2018 02:00 WIB
PALEMBANG Sebanyak 10 perusahaan mengajukan izin taksi online pascaterbitnya Peraturan Gubernur No. 2/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top