ZURICH, SwissMenteri BUMN Rini Soemarno memastikan bahwa peraturan pemerintah soal Holding BUMN Migas yang menunggu diteken Presiden tetap mengacu pada PP No. 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Lintas Sumatra Macet Total Akibat Banjir Luapan Sungai Pengabuan