Fitri Sartina Dewi & Nindya Aldila Jum'at, 26/01/2018 02:00 WIB
JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah segera melakukan percepatan pelepasan unit usaha tersebut menjadi entitas tersendiri atau spin-off.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Platform Sribu.com Kembangkan Layanan Freelance Hingga 200 Kategori Pekerjaan