Ropesta Sitorus & Abdul Rahman Senin, 29/01/2018 02:00 WIB
Pelonggaran aturan kebijakan penghitungan giro wajib minimum (GWM) dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut belum disambut secara antusias oleh para pelaku industri perbankan. Namun Bank Indonesia tetap berjalan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP