PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH

Jakpro Tunggu Revisi Perpres

Feni Freycinetia
Kamis, 01/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan sejumlah pelaksana proyek pengelolaan sampah atau intermediate treatment facilities (ITF) belum dapat memulai proyek akibat terhambat belum rampungnya revisi Peraturan Presiden No.18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top