JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu membentuk satu kelembagaan khusus yang mengatur dan mendampingi skema dana otonomi khusus atau otsus. Pasalnya, saat ini kewenangan tersebut hanya dijalankan oleh setingkat direktorat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]