JAKARTA – Pemegang saham minoritas yang disandera atau gijzeling oleh Ditjen Pajak karena utang pajak, bisa bernafas lega, pasalnya dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.3/PJ/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberiaan rehabilitasi nama baik penanggung jawab yang disandera, peluang untuk bebas semakin di depan mata.