JAKARTA DPR tidak memperpanjang penggunaan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi kendati terbantu dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Indonesia Butuh Investasi Rp47.587,3 Triliun pada 2025-2029