Juli Etha Ramaida Manalu Senin, 12/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA— Pelaku usaha kembali mendorong pemerintah agar segara mengabulkan permintaan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dibebankan atas empat produk primer perkebunan yakni kakao, kopi, karet, dan teh.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]