CAGUB GAGAL LOLOS

J.R. Saragih Punya Waktu Ajukan Gugatan hingga Kamis

John Andhi Oktaveri
Rabu, 14/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan tenggat waktu selama 3 hari kepada pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang keberatan dengan penetapan peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top