JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan surat instruksi Menteri PUPR perihal pemberhentian sementara proyek pekerjaan layang segera diterbitkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com