Rayful Mudassir & M. Richard Kamis, 22/02/2018 02:00 WIB
Pemerintah akan menunda implementasi beleid yang mewajibkan ekportir minyak sawit mentah dan batu bara untuk menggunakan armada kapal nasional sekaligus melakukan revisi Permendag No. 82/2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi