Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan agen pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), untuk memberikan informasi yang menyeluruh kepada nasabah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bisnis Indonesia Logistics Awards 2024 Mengangkat Tema Transformasi dan Inovasi Logistik Berkelanjutan