AKSES INFORMASI KEUANGAN

Jangkauan Makin Luas

Edi Suwiknyo
Senin, 26/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah kembali mengubah aturan teknis terkait akses infor­masi keuangan dengan menerbitkan Per­aturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018, yang merupakan per­ubahan ke dua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top