Rio Sandy Pradana/Hendra Wibawa Senin, 26/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA--Kementerian Perhubungan meminta PT Bandara Internasional Bali Utara untuk mengajukan izin reklamasi terlebih dahulu karena pembangunan bandara terletak di lepas pantai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia