PK PENODAAN AGAMA

Ahok Batal Hadir

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 27/02/2018 02:00 WIB
JAKARTASidang Peninjauan Kembali atau PK atas perkara tindak pidana penodaan agama yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ternyata hanya berlangsung selama 7 menit tanpa dihadiri oleh Ahok yang mengajukan PK.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top