Pembangunan infrastruktur sempat diberi lampu kuning ketika terjadi rentetan kecelakaan konstruksi di sejumlah proyek negara. Tanpa ampun, pemerintah langsung memberlakukan moratorium pengerjaan proyek konstruksi, dengan harapan penyebab kecelakaan segera diketahui pasti sebelum menetapkan solusi guna meminimalisir kecelakaan kerja.