TRANSPARANSI PENERIMA MANFAAT

Menguak Taipan Nakal

Edi Suwiknyo
Kamis, 08/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Celah bagi pelaku kejahatan finansial makin tertutup seiring dengan pengimplementasian Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme, yang diundangkan pemerintah 5 Maret 2018.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top