JAKARTA — Celah bagi pelaku kejahatan finansial makin tertutup seiring dengan pengimplementasian Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme, yang diundangkan pemerintah 5 Maret 2018.