POLEMIK LEMBAGA PENJAMINAN POLIS

Jangan Gandakan Kerugian Nasabah

Fitri Sartina Dewi
Selasa, 13/03/2018 02:00 WIB
Pemerintah dianggap mengabaikan mandat Undang-Undang tentang Perasuransian yang mengamanatkan pembentukan lembaga penjaminan polis. Pembentukan ini padahal dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah dari risiko keuangan yang dapat menimpa perusahaan asuransi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top