JAKARTA – Masih banyak broker properti yang memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) kendati pemerintah sudah mewajibkannya sejak akhir tahun lalu. Kementerian Perdagangan memprediksi sekitar 50% penjual perantara properti belum memiliki izin tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%