JAKARTA — Hugo Boss Trade Mark Management GmbH & Co. KG kembali mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pengusaha lokal, setelah pada tahun lalu tercatat dua kali menang kasasi di Mahkamah Agung.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]