Annisa Sulistyo, Rini Rayful Mudassir & Sri Mas Sari Senin, 19/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam kebutuhan industri sebesar 676.000 ton untuk 25 perusahaan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa