Nirmala Aninda & Puput Ady Sukarno Senin, 19/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Setelah sempat dibatalkan, bank akan mengenakan biaya saat melakukan isi ulang Go-Pay pada pengguna aplikasi transportasi daring, Go-Jek. Ada tujuh bank yang akan mengenakan pungutan tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]