PENEMPATAN DANA TAPERA PADA REKSA DANA

OJK Segera Rilis Aturan Teknis

Tegar Arief
Kamis, 22/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan terkait dengan penempatan dana tabungan perumahan rakyat pada instrumen reksa dana. Otoritas menargetkan regulasi itu bisa meluncur dalam waktu dekat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top