Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan bahwa kendaraan listrik murni akan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selebihnya, payung hukum soal kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) yang ditargetkan terbit pada kuartal pertama tahun ini, masih dibahas lintasinstansi.