Ali Mutasowifin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Jum'at, 06/04/2018 02:00 WIB
Hukuman mati terhadap Zaini Misrin, seorang buruh migran yang telah bekerja di Arab Saudi sejak 1992, memperpanjang daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap buruh migran Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2