JAKARTA — Setelah memulai mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam lingkup domestik, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan 79 yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.