JAKARTA – Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) akan memperketat aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti atau proyek infrastruktur, yaitu harus melewati Menteri PUPR.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia